Senin, 29 September 2014

KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI – VERSI TAHUN 2002 DAN 2004



BAB I
PEMBAHASAN
1.      KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI – VERSI TAHUN 2002 DAN 2004

a.      Pengertian KBK
            Menurut wikipedia Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya.
            Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) adalah suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Dengan demikian, implementasi kurikulum dapat menumbuhkan tanggung jawab, dan partisipasi peserta didik untuk belajar menilai dan mempengaruhi kebijakan umum (public policy), serta memberanikan diri berperan serta dalam berbagai kegiatan, baik disekolah maupun dimasyarakat.
            Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTEK tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya.
            Pendidikan berbasis kompetensi menitik beratkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan.
            Sejalan dengan visi pendidikan yang mengarahkan pada dua pengembangan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan kebutuhan masa datang, maka pendidikan di sekolah dibekali seperangkat misi dalam bentuk paket-paket kompetensi.
            Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
            Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada:
(1)   Hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan
(2)   Keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya.

b.      Landasan
1. Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004
2. UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah
3. UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
4. PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan.

c.       Unsur Pokok Program Pendidikan dalam KBK
      Suatu program pendidikan berbasis kompetesi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
(1)   Pemilihan kompetensi yang sesuai;
(2)   Spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi;
(3)   Pengembangan sistem pembelajaran.

d.      Ciri-Ciri KBK
            Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Menekankan pada ketecapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2)      Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
3)      Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4)      Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5)      Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
           
            Struktur kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi dalam suatu mata pelajaran memuat rincian kompetensi (kemampuan) dasar mata pelajaran itu dan sikap yang diharapkan dimiliki siswa. Contohnya dalam mata pelajaran matematika, Kompetensi dasar matematika merupakan pernyataan minimal atau mamadai tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu aspek dan subaspek mata pelajaran matematika. Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Matematika merupakan gambaran kompetensi yang seharusnya dipahami, diketahui, dan dilakukan siswa sebagai hasil pembelajaran mata pelajaran matematika. Kompetensi dasar tersebut dirumuskan untuk mencapai keterampilan (kecakapan) matematika yang mencakup kemampuan penalaran, komunikasi, pemecahan masalah, dan memiliki sikap menghargai kegunaan matematika.
            Struktur kompetensi dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi ini dirinci dalam komponen aspek, kelas dan semester. Keterampilan dan pengetahuan dalam setiap mata pelejaran, disusun dan dibagi menurut aspek dari mata pelajaran tersebut.
            Pernyataan hasil belajar ditetapkan untuk setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level. Hasil belajar mencerminkan keluasan, kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan kata kerja yang dapat diukur dengan berbagai teknik  penilaian.
            Setiap hasil belajar memiliki seperangkat indikator. Guru akan menggunakan indikator sebagai dasar untuk menilai apakah siswa telah mencapai hasil belajar seperti yang diharapkan. Indikator bukan berarti dirumuskan dengan rentang yang sempit, yaitu tidak dimaksudkan untuk membatasi berbagai aktivitas pembelajaran siswa, juga tidak dimaksudkan untuk menentukan bagaimana guru melakukan penilaian. Misalnya, jika indikator menyatakan bahwa siswa mampu menjelaskan konsep atau gagasan tertentu, maka ini dapat ditunjukkan dengan kegiatan menulis, presentasi, atau melalui kinerja atau melakukan tugas lainnya.




2.      KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI – VERSI KTSP( KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN)

a.      Pengertian KTSP
            KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanaan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum KTSP, kalender pendidikan, silabus.
            Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
            KTSP diberlakukan di Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007, menggantikan kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi).

b.      Landasan
1.      Undang- Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal1 ayat (19); pasal 18 ayat (1); (2); (3); (4); pasal 32 ayat (1); (2); (3);pasal 35 ayat (2); pasal 36 ayat (1);(2);(3);(4); pasal 37 ayat (1);(2);(3); pasal 38 ayat (1);(2).
2.      Peraturan Pemerintahan  Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan didalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (5);(13);(14);(15); pasal 5 ayat (1);(2); pasal 6 ayat (6); pasal 7 ayat (1);(2);(3);(4);(5);(6);(7);(8); pasal8 ayat (1);(2);(3); pasal 10 ayat (1);(2);(3) pasal 11 ayat (1);(2);(3);(4); pasal13 ayat (1);(2);(3);(4); pasal14 ayat (1);(2);(3); pasal 16 ayat (1);(2);(3);(4);(5); pasal17 ayat (1);(2);pasal 18 ayat (1);(2);(3); pasal 20.
3.      Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dan setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4.      Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No.23 Tahun 2006.

c.       Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  
            Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan  pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
            Secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.       Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.       Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.       Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
            Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan. Oleh karena itu, KTSP perlu dterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:
1.      Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.      Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
5.      Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6.      Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
7.      Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.

            Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisien manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksutkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alamIndonesia. Peningkatan efisien manajemen pendidikan diilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
            KTSP  diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan. KTSP berlaku pada jenjang pendidikan dasar ( Sekolah Dasar) dan Sekolah Menengah Pertama) dan menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan), dan disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI)  dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP).
            Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiataan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005, pemerintahan telah mengiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan disetiap satuan pendidikan.
            Secara substansial, pemberlakuan KTSP lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang  ada, yaitu PP No.19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket–paket kompotensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject materi), yaitu:
a.       Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b.      Berorientasi pada hasil belajar (learnig outcomes) dan keberagaman.
c.       Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan metode yang bervariasi.
d.      Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
e.       Penilaian menekanan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.

            Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar – standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi – misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kelender pendidikan, hingga perkembangan silabusnya.
            Pemberlakuan KTSP didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 tahun 2006. Penyusun KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
            Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian sekolah kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada  jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standart isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
a.       Kerangka dasar dan struktur kurikulum,
b.      Beban belajar,
c.       Kurikulum Tingkat  Satuan Pendidikan, dan
d.      Kelender pendidikan.
Standar kompetensi lulusan ( SKL ) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidik. SKL meliputi komptensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompotensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
d.      Prinsip Pengembangan KTSP
            Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah sebagai berikut.
a)      Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
b)      Beragam dan terpadu.
c)      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d)     Relevan dengan kebutuhan.
e)      Menyeluruh dan berkesinambungan.
f)       Belajar sepanjang hayat.
g)      Seimbang antara kepentingan nasional, dan kepentingan daerah.

e.       Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1)   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2)   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4)   Kelompok mata pelajaran estetika
(5)   Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamnnya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada 10 satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

a.       Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing–masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tecantum dalam SI.
b.      Muatuan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompotensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
c.       Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan diantara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiataan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembanga kreatifitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
d.      Pengaturan Beban Belajar
a)      Beban belajar SMA/MA/SMALB dalam katagori standar maupun mandiri. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b)      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
c)      Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket.
d)     Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik disekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam diluar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e)      Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/ MTs dan SMA/MA/SMK/MAK/ yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut. Satu SKS pada SMA/MA/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, E. (2007). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. (2008). Asas-asas Kurikulum. Jakarta: Bumi Aksara.
Rusman, (2011) Manajemen Kurikulum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Samin, Mara. (2011). Telaah Kurikulum Sekolah Menengah Umum/Sedrajat. Bandung : Citapustaka Media Perintis.
Sanjaya, Wina. (2008). Kurikulum dan Pembelajaran,  Jakarta: Kencana.
Suparlan, (2011). Tanya Jawab Pengembangan Kurikulum dan materi Pembelajaran, Jakarta: PT Bumi Aksara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar