BAB I
PEMBAHASAN
1.
KURIKULUM
BERBASIS KOMPETENSI – VERSI TAHUN 2002 DAN 2004
a.
Pengertian KBK
Menurut wikipedia Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan
di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah
yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya.
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK)
adalah suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan
melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu,
sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan
terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Dengan demikian, implementasi
kurikulum dapat menumbuhkan tanggung jawab, dan partisipasi peserta didik untuk
belajar menilai dan mempengaruhi kebijakan umum (public policy), serta
memberanikan diri berperan serta dalam berbagai kegiatan, baik disekolah maupun
dimasyarakat.
Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum
1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas. Dalam kurikulum
2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan
IPTEK tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar
siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai
fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk
semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan
setiap kegiatan siswa ada nilainya.
Pendidikan berbasis kompetensi menitik beratkan
pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu
sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan visi pendidikan yang mengarahkan
pada dua pengembangan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan kebutuhan
masa datang, maka pendidikan di sekolah dibekali seperangkat misi dalam bentuk
paket-paket kompetensi.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan
berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus dapat memungkinkan
seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan
pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa,
penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan
dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada:
(1)
Hasil
dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian
pengalaman belajar yang bermakna, dan
(2)
Keberagaman
yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya.
b.
Landasan
1. Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004
2. UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah
3. UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti
dengan UU No. 20/2003
4. PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian
kewenangan.
c. Unsur Pokok Program Pendidikan dalam KBK
Suatu program pendidikan berbasis kompetesi harus mengandung tiga
unsur pokok, yaitu:
(1)
Pemilihan
kompetensi yang sesuai;
(2)
Spesifikasi
indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian
kompetensi;
(3)
Pengembangan
sistem pembelajaran.
d.
Ciri-Ciri KBK
Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Menekankan
pada ketecapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2)
Berorientasi
pada hasil belajar (learning outcomes) dan
keberagaman.
3)
Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4)
Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi
unsur edukatif.
5)
Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi.
Struktur kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi dalam suatu
mata pelajaran memuat rincian kompetensi (kemampuan) dasar mata pelajaran itu
dan sikap yang diharapkan dimiliki siswa. Contohnya
dalam mata pelajaran matematika, Kompetensi dasar matematika merupakan pernyataan
minimal atau mamadai tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah siswa
menyelesaikan suatu aspek dan subaspek mata pelajaran matematika. Kompetensi
Dasar Mata Pelajaran Matematika merupakan gambaran kompetensi yang seharusnya
dipahami, diketahui, dan dilakukan siswa sebagai hasil pembelajaran mata
pelajaran matematika. Kompetensi dasar tersebut dirumuskan untuk mencapai
keterampilan (kecakapan) matematika yang mencakup kemampuan penalaran,
komunikasi, pemecahan masalah, dan memiliki sikap menghargai kegunaan
matematika.
Struktur kompetensi dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi ini dirinci
dalam komponen aspek, kelas dan semester. Keterampilan dan pengetahuan dalam
setiap mata pelejaran, disusun dan dibagi menurut aspek dari mata pelajaran
tersebut.
Pernyataan hasil belajar ditetapkan untuk setiap aspek
rumpun pelajaran pada setiap level. Hasil belajar mencerminkan keluasan,
kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan kata kerja yang dapat
diukur dengan berbagai teknik penilaian.
Setiap hasil belajar memiliki seperangkat indikator. Guru akan
menggunakan indikator sebagai dasar untuk menilai apakah siswa telah mencapai
hasil belajar seperti yang diharapkan. Indikator bukan berarti dirumuskan
dengan rentang yang sempit, yaitu tidak dimaksudkan untuk membatasi berbagai
aktivitas pembelajaran siswa, juga tidak dimaksudkan untuk menentukan bagaimana
guru melakukan penilaian. Misalnya, jika indikator menyatakan bahwa siswa mampu
menjelaskan konsep atau gagasan tertentu, maka ini dapat ditunjukkan dengan
kegiatan menulis, presentasi, atau melalui kinerja atau melakukan tugas
lainnya.
2.
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI – VERSI KTSP( KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDKAN)
a.
Pengertian KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanaan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum KTSP,
kalender pendidikan, silabus.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan
terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
KTSP diberlakukan di
Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007, menggantikan kurikulum 2004 (Kurikulum
Berbasis Kompetensi).
b.
Landasan
1.
Undang-
Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Ketentuan
dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah pasal1 ayat (19); pasal 18 ayat
(1); (2); (3); (4); pasal 32 ayat (1); (2); (3);pasal 35 ayat (2); pasal 36
ayat (1);(2);(3);(4); pasal 37 ayat (1);(2);(3); pasal 38 ayat (1);(2).
2.
Peraturan
Pemerintahan Republik
Indonesia No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan
didalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah pasal 1 ayat (5);(13);(14);(15);
pasal 5 ayat (1);(2);
pasal 6 ayat (6); pasal 7 ayat (1);(2);(3);(4);(5);(6);(7);(8); pasal8
ayat (1);(2);(3); pasal 10 ayat (1);(2);(3) pasal 11 ayat (1);(2);(3);(4);
pasal13 ayat (1);(2);(3);(4); pasal14 ayat (1);(2);(3); pasal 16 ayat
(1);(2);(3);(4);(5); pasal17 ayat (1);(2);pasal 18 ayat (1);(2);(3); pasal 20.
3.
Standar
Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum,
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada
setiap semester dan setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, SI
ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
4.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan
dengan Kepmendiknas No.23 Tahun 2006.
c.
Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk
melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan
kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan
kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola
pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang
sedang digulirkan. Oleh karena itu, KTSP perlu dterapkan oleh setiap satuan
pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang, dan ancaman
bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang
tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input
pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.
Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan
sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang
terbaik bagi sekolahnya.
4.
Keterlibatan
semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan
transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana
dikontrol oleh masyarakat setempat.
5.
Sekolah
dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah,
orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6.
Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan
sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan
dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
7.
Sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan
mutu dan relevansi serta efisien manajemen pendidikan. Pemerataan
kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan
mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia
seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa
dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan
relevansi pendidikan dimaksutkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alamIndonesia. Peningkatan
efisien manajemen pendidikan diilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah
dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
KTSP diamanatkan oleh Undang
– Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional
Pendidikan. KTSP berlaku
pada jenjang pendidikan dasar ( Sekolah Dasar) dan Sekolah Menengah Pertama)
dan menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan), dan
disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman
pada panduan yang disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan ( BSNP).
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan peraturan
mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiataan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan
terbitnya Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005, pemerintahan telah
mengiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk
kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu
kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan disetiap satuan pendidikan.
Secara substansial, pemberlakuan
KTSP lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No.19/2005. Akan tetapi, esensi
isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya
paket–paket kompotensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject materi),
yaitu:
a.
Menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
b.
Berorientasi
pada hasil belajar (learnig outcomes) dan keberagaman.
c.
Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan metode yang bervariasi.
d.
Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi
juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
e.
Penilaian
menekanan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan kurikulum berbasis
kompetensi sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi kewenangan
penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar – standar yang
telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi – misi, struktur dan muatan
kurikulum, beban belajar, kelender pendidikan, hingga perkembangan silabusnya.
Pemberlakuan KTSP didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No.24 tahun 2006. Penyusun KTSP selain melibatkan guru dan karyawan
juga melibatkan komite sekolah. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam
penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat,
situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian sekolah kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standart isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat
satuan pendidikan yang memuat:
a.
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum,
b.
Beban
belajar,
c.
Kurikulum
Tingkat Satuan
Pendidikan, dan
d.
Kelender
pendidikan.
Standar kompetensi lulusan ( SKL ) digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidik.
SKL meliputi komptensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata
pelajaran. Kompotensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan
standar nasional yang
telah disepakati.
d. Prinsip Pengembangan KTSP
Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor
22 tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah sebagai
berikut.
a) Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik
dan lingkungannya.
b)
Beragam
dan terpadu.
c)
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d)
Relevan
dengan kebutuhan.
e)
Menyeluruh
dan berkesinambungan.
f)
Belajar
sepanjang hayat.
g)
Seimbang
antara kepentingan nasional, dan kepentingan daerah.
e.
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1)
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2)
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3)
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4)
Kelompok
mata pelajaran estetika
(5)
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamnnya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada 10 satuan pendidikan. Di samping itu
materi muatan lokal dan
kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
a.
Mata
pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing–masing tingkat
satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tecantum dalam SI.
b.
Muatuan
Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompotensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata
pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran
tersendiri.
c.
Kegiatan
Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan diantara
lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karier peserta didik serta kegiataan kepramukaan, kepemimpinan,
dan kelompok ilmiah remaja. Khusus
untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembanga kreatifitas dan bimbingan karier. Pengembangan
diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup
dan kemandirian sesuai pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri
dilakukan secara kualitatif, tidak
kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
d.
Pengaturan
Beban Belajar
a)
Beban
belajar SMA/MA/SMALB dalam katagori standar maupun mandiri. Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori
mandiri.
b)
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem
paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
c)
Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem
paket.
d)
Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik disekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam diluar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e)
Alokasi
waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/ MTs dan SMA/MA/SMK/MAK/ yang menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut. Satu SKS pada SMA/MA/MAK terdiri atas : 45
menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa, E. (2007). Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. (2008). Asas-asas Kurikulum. Jakarta: Bumi Aksara.
Rusman, (2011) Manajemen Kurikulum.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Samin, Mara. (2011). Telaah
Kurikulum Sekolah Menengah Umum/Sedrajat. Bandung : Citapustaka Media
Perintis.
Sanjaya, Wina. (2008). Kurikulum
dan Pembelajaran, Jakarta: Kencana.
Suparlan, (2011). Tanya Jawab
Pengembangan Kurikulum dan materi Pembelajaran, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar