Rabu, 14 Mei 2014

QA’IDAH FIQHIYYAH KEDUA بالشك يزاللا اليقين Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan

NAMA            : LAILAN SAKINAH (35.12.3.152)
JUR/SEM        : PMM-5 / IV 
TUGAS RESUME
BAB II
QA’IDAH FIQHIYYAH KEDUA
بالشك يزاللا اليقين
Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan
A.    Dalil Dan Sumber Pembentukan
Qaidah ini menghantarkan kepada kita kepada konsep kemudahan demi menghilangkan yang kadang kala menimpa kita, dengan cara menetapkan sebuah kepastian hukum dengan menolak keragu-raguan. Sebab telah kita ketahui bersama, keragu-raguan adalah beban dan kesulitan, maka kita diperintahkan untuk mengetahui hukum secara benar dan pasti sehingga terasa mudah dan ringan dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, termasuk di dalamnya adalah aqidah dan ibadah.
Qa’idah ini menawarkan sebuah solusi berupa kemudahan-kemudahan dan pertolongan kepada semua orang dalam melakukan ibadah. Antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda:
إذا وجد أحدكم فيبطنه شيئا فأشكل عليه أخرج منه شيئ ام لا ؟ فلا يخرجنّ من المسجد حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا
“Apabila salah seorang di antara kalian merasakan ‘sesuatu’ di dalam perutnya kemudian dia ragu, apakah telah keluar sesuatu (dari perutnya) atau tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid (membatalkan shalatnya), sampai dia mendengar suara atau mencium bau”
Hadis tersebut diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abi Said al-Hudri :
اذا شك احدكم في صلاته، فلم يدر، كم صلى، اثلاثا ام اربعا ؟ فليطرح الشك؟ وليبن على ما استيقن
“Apabila salah satu darimu mengalami keraguan dalam shalatnya, dan ia tidak tahu, sudah berapa rakaat ia shalat, mendapat tiga atau empat rakaat? Maka hendaknya ia membuang keraguan dan meneruskan shalatnya sesuai dengan apa yang ia yakini”
Hadis-hadis ini tidak hanya berlaku pada persoalan thaharah dan shalat saja, melainkan juga berlaku pada semua persoalan fiqih yang memiliki titik persamaan dengan permasalahan yang termuat dalam hadis-hadis tersebut, yaitu dengan jalan menganalogikan (qiyas).     
Secara Rasional, sebuah keyakinan tentu saja lebih kuat dan lebih kokoh bila dibanding dengan gejala hati yang lain, karena didalam sebuah keyakinan itu terdapat suatu kepastian yang tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. Sebuah keyakinan yang akan mengantarkan seseorang kepada sikap komitmen yang tidak mudah goyah. Sementara keraguan adalah suatu kondisi yang kerap hadir dalam hati dan tidak bosan untuk terus menggoda dan menggoyahkan keyakinan atau komitmen seseorang.
Dalil ‘aqli (akal) bagi kaidah keyakinan dan keraguan adalah bahwa keyakinan lebih kuat dari pada keraguan, karena dalam keyakinan terdapat hukum qath’i yang meyakinkan. Atas dasar petimbangan itulah bisa dikatakan bahwa keyakinan tidak boleh dirusak oleh keraguan.
B.     Pengertian Qa’idah
Sebelum dijelaskan penegrtian Qa’idah ini, baik dari sisi etimologis dan terminologis, terlebih dahulu harus mengetahui, bahwa tingkat daya hati dalam menangkap sesuatu (idrak) selalu berbeda-beda. Perbedaan Tersebut dapat dilihat dalam empat terminologi berikut ini :
1.      Al-Yakin (اليقين)
Menurut Ibn Mandzur, “ Al-yakin adalah mengetahui, menyingkirkan keraguan, dan membuktikan kebenaran masalah (verivikasi masalah).  Al-yakin merupakan kebalikan dari al-syak.
Secara terminologi, al-yakin menurut Abu al-Baqa’ adalah, “ iktikad yang kuat, menetap dan sesuai dengan kenyataan” Menurut yang lain al-yakin adalah “pengetahuan yang menetap dalam hati karena sebab-sebab tertentu dan tidak bisa rusak”.
Untuk membuktikan suatu keyakinan, tidak disyaratkan harus ada pengakuan dan pembenaran. Keyakinan bisa saja ditemukan bersamaan adanya pengingkaran dan penolakan, seperti firman Allah dalam surah al-Naml ayat 14:
(#rßysy_ur $pkÍ5 !$yg÷FoYs)øoKó$#ur öNåkߦàÿRr& $VJù=àß #vqè=ãæur 4 öÝàR$$sù y#øx. tb%x. èpt7É)»tã tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÊÍÈ
14. Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) Padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.
Pengertian al-yakin secara lebih jelas diungkapkan oleh Al-Haidar;
حصول الجزم اوالظن الغالب بوقوع الشيء او عدم وقو عه
“Tercapainya kemantapan atau dugaan kuat atas terjadinya sesuatu, atau atas tidak terjadinya”
Maka dapat disimpulkan, bahwa al-yakin adalah bentuk penetapan dan penenangan atas hakikatnya sesuatu sekiranya tidak tersisa lagi keraguan. Maksudnya adalah, bahwa keyakinan yang ada (lebih dulu) tidak bisa dihilangkan oleh keraguan yang baru datang, dan keyakinan semacam ini tidak bisa hilang, kecuali dengan keyakinan yang sesamanya.
2.      Ghalabatu al-Dzan
Ghalabatu al-Dzan menurut Abu Hilal al-‘Asykari adalah, “Dugaan tetap, yaitu mendominasinya salah satu diantara dua perkara atas lainnya dengan dominasi muthlak, dan lainnya dikesampingkan, karena terlalu lemah”
Menurut para pakar fiqih, hukum Ghalabatu al-Dzan adalah sama dengan al-yakin. Ghalabatu al-Dzan bisa digambarkan ketika seseorang dihadapkan pada dua kemungkinan. Ia menduga bahwa salah satunya lebih unggul, dan hatinya condong untuk membuang salah satu lainnya yang lemah, maka yang lebih unggul disebut Ghalabatu al-Dzan.



3.      Al-Dzan
Menurut Imam Raghib, Al-dzan adalah, “Perkara yang dihasilkan dari tanda-tanda. Apabila tanda-tandanya kuat, maka akan menghasilkan pengetahuan (al-ilmu), dan apabila lemah sekali, maka disebut salah duga (tawahhum)”.
Perbedaan yang lebih transparan antara al-dzan dan Ghalabatu al-Dzan dikemukan oleh Ibn abidin, mengutip dari pernyataan para pakar fiqih: “Apabila salah satu dari dua sisi kemungkinan itu lebih kuat dan bisa mengungguli sisi yang lain, namun hati enggan untuk mengambil sisi yang kuat ini dan enggan juga untuk membuang sisi lain yang lemah, maka dilema hati yang demikian inilah yang disebut al-dzan. Apabila hati berpegang pada salah satunya dan mengesampingkan yang lain, maka disebut Ghalabatu al-Dzan”.
4.      Al-syak
Al-syak, dipandang dari sisi etimologis artinya, “menyambung” atau “melekat”. Pada perkembangannya, al-syak kemudian menjadi terminologi fiqih dan terkenal dikalangan ulama fiqih dengan memiliki “ragu” atau “bingung”.
Imam al-Nawawi melihat bahwa al-syak menurut para ulama fiqih adalah, “ragu” secara mutlak, karena tidak ada perbedaan antara keraguan yang seimbang atau yang lebih unggul. Hal ini megantarkan kepada sinyalemen bahwa al-syak dan al-dzan menurut para ulama fiqih adalah sama. Pendapat imam al-Nawawi ini didukung oleh Ibn Nujaim.
Berbeda dengan para ulama ushul yang membedakan antara al-syak dan al-dzan. Mereka mengatakan, “meragukan antara dua kemungkinan, jika bobot keduanya seimbang, maka disebut al-syak, dan apabila tidak seimbang, maka yang lebih unggul disebut al-dzan, sedangkan yang lemah disebut al-wahm (salah duga)”.
Dalam realitasnya, ulama fiqih tidak begitu ketat memperdulikan istilah-istilah ini. Mereka bahkan terkesan longgar, dan tidak jarang menempatkan al-dzan pada tempat al-syak, atau sebaliknya.
Dari pemaparan mengenai term-trem di atas bisa dipahami, bahwa arti yang segera diahami dengan mudah dari lafal al-yakin didalam Qa’idah ini adalah “mempertahankan sesuatu yang telah diyakini dari sebelumnya, dan inilah yang disebut hukum asli”. Sedangkan yang segera dipahami dari lafal al-syak dalam Qa’idah ini adalah “Keraguan yang baru muncul setelah adanya keyakinan”. Hanya arti yang demikian inilah yang sesuai dengan Qa’idah di atas, sebab, jika Qa’idah “Al-yakin la yazulu bi al-syak” dipahami secara tekstual. Maka akan melahirkan anggapan, bahwa dalam suatu masalah, mungkin saja terjadi hadirnya keyakinan dan keraguan secara bersamaan, padahal itu tidak mungkin, karena keduanya paradoks.
Jadi, arti sempurna untuk Qa’idah di atas adalah, “ Sesuatu yang eksistensinya sudah diyakini dari sebelumnya, tidak akan hilang hanya karena disebabkan oleh baru datangnya keraguan”. Masalah keyakinan secara logika tidak mungkin bisa dihilangkan begitu saja oleh sesuatu yang lebih lemah dari padanya.
Pemahaman yang paling akurat dan sesuai adalah, bahwa hal-hal itu merupakan perkara yang baru datang, yaitu ketika masalah tersebut dipersepsikan oleh seseorang. Sikap ragu bisa muncul beegitu saja dalam benak seseorang, dikarenakan adanya sifat lupa atau ketidak tahuan.
C.     Qa’idah Furu’
Dari Qa’idah pokok ini kemudian lahir banyak sekali Qa’idah-Qa’idah furu’, diantaranya:
الاصل بقاء ما كان على ما كان
“Menurut hukum asal, seuatu itu dilihat (dihukumi) menurut keberadaan awalnya secara apa adanya”.
Sesuatu yang sudah ada secara apa adanya pada masa yang telah lewat, maka hukum pada masa berikutnya disesuaikan atau disamakan dengan keberadaanya yang semula itu. Qa’idah ini dalam term ulama ushul disebut “Al-istishab”. Mereka mendefinisikan al-istishab dengan arti, “Menghukumi dengan cara menetapkan atau mentiadakan sesuatu pada masa yag sedang berjalan atau yang akan datang, berdasarkan tetapnya sesuatu tersebut di masa-masa sebelumnya”.
Teks Qa’idah ini menurut Muhammad ‘Azam ditulis secara berbeda oleh Imam al-Suyuti dengan redaksi demikian:
ما ثبت بز مان يحكم ببقائه مالم يو جه دليل على خلافه
“Sesuatu yang telah menetap pada masa tertentu, maka masa berikutnya tetap dihukumi demikian, selama tidak ditemukan dalil (bukti/petunjuk yang menentangnya)”.
Dikarenakan hukum asal itu apabila berhadapan dengan dalil yang menentangnya, maka hukum asal menjadi gugur.
Al-Dzimmah menurut arti bahasa adalah “janji” sedangkan menurut istilah adalah, “suatu sifat yang menjadikan seseorang menerima kewajiban”. Artinya apabila seseorang melakukan suatu kasus yang kemudian melahirkan akibat yang harus ia tanggung, maka ia wajib memenuhi tanggungan tersebut.
Contoh dari Qa’idah ini, antara lain:
1.      Apabila terjadi konflik dalam masalah ganti rugi harta yang rusak, yaitu harta yang berada pada titipan, sewaan, pinjaman, perawatan, atau harta-harta yang disebut sebagai “harta amanah”. Dimana, menurut logika umum ganti rugi harus dibebankan pada orang yang merusakkan. Namun menurut qa’idah ini yang dimenangkan adalah pendapat orang yang dibebani ganti rugi (orang yang merusakkan), jika ia berani bersumpah. Karena menurut hukum asal ia terbebas dari tanggungan.

من شك أفعل شيئا أم لافا لأ صل أنه لم يفعله
“Bagi yang meragukan, adalah ia telah melakukan sesuatu atau belum? maka hukum yang terkuat (hukum asal) adalah ia belum melakukannya”.
Pada dasarnya Qa’idah ini telah terakomodir dalam Qa’idah ke tiga, namun Qa’idah ini berbicara pada masalah yang lebih spesifik, yaitu masalah ragu dalam hal jumlah. Di antara contoh implementasi Qa’idah ini adalah:
1.      Mushalli meragukan jumlah rakaat yang ia lakukan, adalah masih berada pada rakaat ketiga atau sudah rakaat ke empat? Maka yang dimenangkan adalah yang sedikit, yaitu tiga rakaat.
2.      Orang yang berwudhu meragukan jumlah basuhan yang ia lakukan.
Qa’idah ini merupakan ungkapan Imam al-Syafi’i merespon dua Qa’idah sebelumnya yang menjelaskan, bahwa segala keraguan harus dikembalikan kepada hukum asal, karena hukum asal adalah simbol dari kenyataan yang tidak bisa digoyahkan oleh keraguan. Namun demikian, ternyata keyakinan bisa saja goyah apabila seseorang meyakini telah melakukan sesuatu kesalahan, ia harus melakukan suatu hal sampai ia yakin telah bisa menutup kesalahan tersebut.  Contoh Pengamalan dari Qa’idah ini adalah:
1.      Orang yang yakin telah meninggalkan shalat, hanya saja ia ragu berapa jumlahnya, maka ia harus meng-qadla’ shalat yang ia tinggalkan sampai pada jumlah yang ia yakin telah terlunasi semua.
Menurut hukum asal, “sifat asli (tidak baru datang)” itu adalah “ada (maujud)”, sedangkan hukum asal dari sifat yang baru datang” adalah “tidak ada”, sampai ada dalil yang merubah ketentuan hukum asal itu, sehingga sifat yang tidak asli (baru datang) hukum asalnya menjadi ada.
Suatu sifat dipandang dari ada dan tidak adanya, dibagi menjadi dua;
1.      Sifat yang melekat pada sesuatu, namun baru datang (‘aridl).
2.     Sifat yang keberadaannya bersamaan dengan wujud sesuatu

الأ صل في ا لأشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal dari segala sesuatu adalah diperbolehkan, sampai ada dalil yang mengharamkan”
Kalangan ulama membahas secara mendalam mengenai hukum segala sesuatu, meliputi benda, tasharruf (kewenangan bertindak), dan perbuatan yang belum ditentukan hukumnya oleh syar’i adakah ia dihukumi mubah, atau haram?. Dalam membahas masalah ini, para ulama terpecah menjadi empat golongan.
v  Pertama, kelompok yang mengatakan: hukum asal sesuatu adalah dicegah (haram).
v  Kedua, kelompok yang mengatakan: hukum asal sesuatu adalah mauquf (tidak ada jawaban), sampai ada dalil yang menjelaskan.
v  Ketiga, kelompok yang mengatakan: hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh.
v  Keempat, kelompok yang mengatakan: hukum asal segala sesuatu adalah boleh.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar